Connect With Us

Pemekaran Daerah, Warga Lima Kecamatan Deklarasikan Pembentukan Kota Tangerang Tengah

Tim TangerangNews.com | Senin, 22 November 2021 | 09:13

Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang dideklarasikan untuk dimekarkan jadi Kota Tangerang Tengah. (@TangerangNews / Lippokarawaci)

TANGERANGNEWS.com–Keinginan pembentukan kota baru di Tangerang terus menguat dalam rangka pemekaran wilayah. Sejumlah warga dari lima kecamatan Kabupaten Tangerang mendeklarasikan pembentukan Kota Tangerang Tengah. 

Lima kecamatan yang ingin membentuk daerah baru di antaranya, yaitu Kecamatan Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug. 

Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangerang Tengah, Nurdin Satibi, memberikan alasan perlunya segera dilakukan pembentukan Kota Tangerang Tengah. “Pemekaran daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Butuh sebuah pemerintahan baru agar pembangunan merata,” ujar Nurdin di Taman Makam Pahlawan Aria Wangsakara, Lengkong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 21 November 2021, dikutip dari CNNIndonesia.

Di samping itu, lanjut Nurdin, juga memang sangat relevan untuk di wilayah Tangerang Tengah ini segera mungkin adanya pemekaran kota baru. Ia kemudian meminta dukungan masyarakat luas terkait rencana pembentukan Kota Tangerang Tengah.

Nurdin juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan lima kecamatan ini membantuk daerah setingkat kabupaten/kota. "Meminta persetujuan dengan Pemkab Tangerang dan pemerintah pusat untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami dari Presidium badan persiapan pembentukan Kota baru Tangerang Tengah," tuturnya. 

Salah satu tokoh masyarakat Anwar Ardadili mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD Tangerang terkait pembentukan kota baru tersebut. Ia menyadari pemerintah saat ini masih moratorium pemekaran daerah. "Kami juga akan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pengkajian pemekaran wilayah ini," ujar Anwar.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha mengaku mendukung rencana pemekaran wilayah Tangerang Tengah, meliputi Kecamatan Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug.

"Bahwa pemekaran wilayah ini bukan semata-mata mencari nama tapi memberikan pelayanan dan juga kegiatan pembangunan yang sudah berjalan, semakin lebih baik. Apalagi dengan kemajuan wilayah di Tangerang Tengah ini cukup signifikan," ujar Akmaludin. 

Menurut dia, pihaknya sudah menganggarkan biaya kajian untuk pemekaran tersebut sebesar Rp1 miliar. Ia mengaku bakal memperjuangkan adanya keinginan dari masyarakat untuk membentuk Kota Tangerang Tengah.

"Mudah-mudahan dengan deklarasi ini bisa terwujud Kota Tangerang Tengah, kami hanya bisa mengamini, siap mengawal dan siap memperjuangkan karena ini bagian dari penyerapan aspirasi," tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang ini.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill