Connect With Us

Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jatake Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 November 2021 | 15:41

Pengendara sepeda motor, YW, tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jatake, Kota Tangerang, Rabu 24 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengendara sepeda motor, YW, tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jatake, Kota Tangerang, Rabu 24 November 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, insiden kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.40 WIB.

Menurutnya, kecelakaan melibatkan sepeda motor matik bernopol B-3400-CMW dengan truk bernopol B-9678-WG yang melaju dari arah Bitung menuju Tangerang. 

 

"Sesampainya di dekat SPBU 203 Jatake mendahului kendaraan truk kontainer yang dikemudikan MH lewat sebelah kanan dan tidak memiliki ruang gerak yang cukup, sehingga membentur trotoar pemisah jalan kemudian jatuh ke kiri membentur kendaraan truk trailer," katanya. 

Rachim menuturkan, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor asal Periuk ini meninggal.

Sebelum meninggal, korban yang mengalami luka di bagian kepala sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang. "Tersangka masih dalam proses penyelidikan," katanya.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill