Connect With Us

Mudahkan Perbuatan Cabul di Hotelnya, Artis Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Desember 2021 | 16:22

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Alona sebagai pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terbukti bersalah menjadikan tempat tersebut prostitusi online.

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin.

Alona tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring. Alona yang mengenakan jilbab hitam ini pun menangis ketika mendengar hukuman yang diterimanya.

Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona diantaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan materi banding.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

KAB. TANGERANG
Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Senin, 1 Desember 2025 | 21:22

Ratusan warga keluarga penerima manfaat (KPM) berbondong - bondong mendatangi Kantor Pos Tigaraksa untuk mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Kesra yang sudah cair dari pemerintah pusat, pada Senin 01 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill