Connect With Us

Mudahkan Perbuatan Cabul di Hotelnya, Artis Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Desember 2021 | 16:22

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Alona sebagai pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terbukti bersalah menjadikan tempat tersebut prostitusi online.

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin.

Alona tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring. Alona yang mengenakan jilbab hitam ini pun menangis ketika mendengar hukuman yang diterimanya.

Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona diantaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan materi banding.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KAB. TANGERANG
Kerap Bakar Limbah Sampah, Warga Gerebek TPS Ilegal di Sindang Jaya Tangerang

Kerap Bakar Limbah Sampah, Warga Gerebek TPS Ilegal di Sindang Jaya Tangerang

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:46

Khawatir akan dampak polusi udara yang kian memburuk, warga menggerebek sebuah tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill