Connect With Us

Mudahkan Perbuatan Cabul di Hotelnya, Artis Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Desember 2021 | 16:22

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Alona sebagai pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terbukti bersalah menjadikan tempat tersebut prostitusi online.

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin.

Alona tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring. Alona yang mengenakan jilbab hitam ini pun menangis ketika mendengar hukuman yang diterimanya.

Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona diantaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan materi banding.

SPORT
Pesta Gol di Indomilk Arena, Persita Hantam PSIM 4-0, Cetak Lima Kemenangan Beruntun

Pesta Gol di Indomilk Arena, Persita Hantam PSIM 4-0, Cetak Lima Kemenangan Beruntun

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:41

Persita Tangerang benar-benar tak terhentikan! Dalam sebuah malam penuh drama dan gol di Stadion Indomilk Arena, Jumat 17 Oktober 2025, tim Pendekar Cisadane tampil memukau dengan menumbangkan PSIM Yogyakarta 4-0.

NASIONAL
Bibit.id Sabet Rekor MURI Pembukaan Rekening Pasar Modal Terbanyak

Bibit.id Sabet Rekor MURI Pembukaan Rekening Pasar Modal Terbanyak

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:54

Bibit.id, Bursa Efek Indonesia Wilayah Aceh, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh serta Pemerintah Kota Langsa, dari ujung barat Indonesia sebuah rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) berhasil diraih.

KAB. TANGERANG
Kronologi Anak Bunuh Ayah Gegara Uang Rokok di Mauk, Korban Dihantam Cangkul saat Tidur

Kronologi Anak Bunuh Ayah Gegara Uang Rokok di Mauk, Korban Dihantam Cangkul saat Tidur

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:21

Polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan ayah oleh anak kandung yang menggegerkan warga Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 17 Oktober 2025.

BANTEN
Gubernur Banten Geram Truk Tambang dari Cilegon Kerap Hindari Tol, Malah Masuk Jalur Arteri Serang

Gubernur Banten Geram Truk Tambang dari Cilegon Kerap Hindari Tol, Malah Masuk Jalur Arteri Serang

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:23

Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti sejumlah truk pengangkut hasil tambang dari Cilegon yang sengaja menghindari akses tol terdekat, Mereka malah memilih memutar melalui jalur arteri Serang, khususnya melewati Kecamatan Kramatwatu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill