Connect With Us

Mudahkan Perbuatan Cabul di Hotelnya, Artis Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Desember 2021 | 16:22

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Alona sebagai pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terbukti bersalah menjadikan tempat tersebut prostitusi online.

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin.

Alona tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan melalui daring. Alona yang mengenakan jilbab hitam ini pun menangis ketika mendengar hukuman yang diterimanya.

Majelis menilai yang meringankan hukuman Alona diantaranya, selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.

Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak. 

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.

Mendengar putusan hakim, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih untuk melakukan banding. Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan materi banding.

BANTEN
Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:41

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill