Connect With Us

Ibu di Tangerang Diperkarakan Hingga ke MA Akibat Anaknya Tewas Tertimpa Kasur

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:48

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bernama Rosita, 28, diperkarakan ke pengadilan karena putri kandungnya tewas tertimpa kasur diduga akibat kelalaiannya.

Kasus tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya Rosita diputuskan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara atas tindak pidana UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan MA yang dimuat di websitenya, Jumat 10 Desember 2021, kasus ini terjadi saat Rosita bersih-bersih kontrakan kecilnya di Jalan Haji Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang pada 2018 lalu.

Kontrakannya yang sempit membuat kasur spring bed yang biasa untuk tidur harus diangkat dan disenderkan ke dinding. Namun ternyata putrinya yang berusia 18 bulan tengah bermain di samping kasur tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 10 Desember 2021.

Saat Rosita berpindah membersihkan kamar mandinya, tiba-tiba saja putrinya menjerit. Rosita sontak langsung lari ke kamar dan melihat putri kesayangannya sudah tertimpa kasur dengan posisi tertindih. Akibat kecelakan itu, putri kesayangan Rosita tidak tertolong.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat berwajib. Rosita kemudian diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosita bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan anak mati dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Jaksa pun menjerat Rosita dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan dengan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.

Namun, pada 29 Juli 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Rosita tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak mati.

JPU yang tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dari hasil pembahasan, MA malah menolak permohonan kasasi dari JPU tersebut. Pertimbangan Rosita dibebaskan karena banyak hal.

Pertama, tempat kejadian perkara adalah ruang tamu yang merangkap menjadi ruang tidur. Sebuah kontrakan yang sangat sempit. Sehingga bila siang, spring bed harus disenderkan ke dinding agar bisa jadi ruang bermain anak.

Oleh karenanya majelis hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari Rosita untuk menjatuhkan kasur tersebut.

“Seandainya kasur tersebut sengaja dijatuhkan oleh Terdakwa dari sandaran di dinding, sudah barang tentu akan menimpa diri Terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan ternyata hanya anaknya yang tertimpa kasur spring bed tersebut," kata anggota majelis Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao.

Melihat fakta di atas, maka majelis menilai Rosita lalai, bukan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hal tersebut merupakan suatu kelalaian dari terdakwa, bukan merupakan suatu kesengajaan. Dengan alasan bahwa seharusnya terdakwa tidak membiarkan anak bermain seorang diri dengan tanpa pengawasan, karena terdakwa adalah ibu kandung yang mengasuh/merawat anak tersebut," pungkas majelis.

TANGSEL
Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Jumat, 26 April 2024 | 18:02

Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill