Connect With Us

Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Perlawanan Lahan Eks SDN Panunggangan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:16

Pengacara Pemkot Tangerang yakni Dyah Wuri Sulistyati saat memberikan keterangan terkait menangnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah menetapkan aset lahan dan bangunan bekas SDN Panunggangan 3 milik Pemerintah Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada 20 Desember 2021, telah menetapkan aset lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan.

Pengacara Pemkot Tangerang, Dyah Wuri Sulistyati mengatakan, upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

"Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan," ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada 2019  kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang,

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya terbit keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.

"Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Tangerang.

Ke depannya, di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.

Sementara itu, saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5. 

"KBM di sekolah tersebut sudah di-merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut ke depan akan difungsikan untuk kepentingan umum," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill