Connect With Us

Polemik Pasar Induk, Pengamat Sebut Pemkot Tangerang Jangan Mau Diatur Korporasi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Januari 2022 | 16:20

Direktur Eksekutif lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah diminta turun tangan untuk memberikan tindakan tegas terkait dualisme pasar induk di Kota Tangerang yang kini masih menjadi polemik.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul, menanggapi dualisme pasar induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi di Kota Tangerang.

Adib menilai dalam permasalahan tersebut hanya dibutuhkan political will dari DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang. 

Menurutnya, regulasi dari Pemkot Tangerang harus dilaksanakan dan memberikan tindakan tegas. 

"Itu hal sepele, tutup saja Pasar Induk Tanah Tinggi. Lagian tidak sesuai RDTR yang baru. Itu tutup saja Pak Arief. Makanya perlu political will di sini," ujar Adib, Senin 17 Januari 2022.

Adib menganggap, jika hal sepele ini didiamkan berlarut-larut, patut dicurigai adanya kepentingan oknum tertentu. Sebab, Pasar Induk Tanah Tinggi berada di tengah kota dalam kondisi yang kumuh.

Selain itu, Pasar Induk Tanah Tinggi disebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga tidak elok berada di Jalan Raya Sudirman.

"Jangan maulah korporasi ngatur-ngatur Pemkot. Suruh tutup saja pindahin ke sana (Pasar Induk Jatiuwung). Butuh tindakan tegas. Itu perlu political will, DPRD dukung, Pemkot buat keputusan. Ya sudah tutup saja, pindahin," jelas Adib.

Adib menambahkan, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi tersebut tidak memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal imbas dari operasional Pasar Induk Tanah Tinggi dialami masyarakat seperti polusi udara, bau, dan kemacetan di tengah kota. 

"Makanya ini harus menjadi momentum bagi pemerintah kota ketika memindahkan pasar induk sekalian sistem ditertibkan, biar pajak maksimal buat masyarakat. Jangan hanya ngotori yang dapat oknum pejabat, oknum preman," tandasnya.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill