Connect With Us

Pemkot Tangerang Awasi Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 Januari 2022 | 17:24

Operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Pemkot Tangerang di Lapangan Palm Botol Pinang, Senin 10 Januari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter yang diberikan kepada usaha ritel modern.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkopukm) melakukan pengawasan kepada pedagang yang menjual harga minyak goreng di atas HET tersebut.

"Jika ada yang menjual di atas HET kami tarik dan laporkan ke pusat," ujar Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang kepada TangerangNews, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Shandy, HET yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng seharga Rp14 ribu yang dijual di ritel modern sudah tepat.

"Sudah tepat, karena kalau di ritel modern itu ibu rumah tangga belanja di situ. Apalagi jumlah ritel modern kan lebih banyak dari pada pasar," katanya.

Shandy menuturkan, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar dan jangan khawatir terkait ketersediaan stok minyak goreng.

"Masyarakat jangan karena jika stok minyak habis, nanti disediakan lagi oleh Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Shandy menambahkan, Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang tidak lagi menggelar operasi pasar untuk penjualan minyak goreng.

"Kemarin sudah. Jadi sekarang kami hentikan operasi pasarnya karena sudah ada kebijakan HET ini," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill