KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter yang diberikan kepada usaha ritel modern.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkopukm) melakukan pengawasan kepada pedagang yang menjual harga minyak goreng di atas HET tersebut.
"Jika ada yang menjual di atas HET kami tarik dan laporkan ke pusat," ujar Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang kepada TangerangNews, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Shandy, HET yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng seharga Rp14 ribu yang dijual di ritel modern sudah tepat.
"Sudah tepat, karena kalau di ritel modern itu ibu rumah tangga belanja di situ. Apalagi jumlah ritel modern kan lebih banyak dari pada pasar," katanya.
Shandy menuturkan, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar dan jangan khawatir terkait ketersediaan stok minyak goreng.
"Masyarakat jangan karena jika stok minyak habis, nanti disediakan lagi oleh Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Shandy menambahkan, Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang tidak lagi menggelar operasi pasar untuk penjualan minyak goreng.
"Kemarin sudah. Jadi sekarang kami hentikan operasi pasarnya karena sudah ada kebijakan HET ini," pungkasnya.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews