Connect With Us

Pemkot Tangerang Awasi Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 24 Januari 2022 | 17:24

Operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Pemkot Tangerang di Lapangan Palm Botol Pinang, Senin 10 Januari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter yang diberikan kepada usaha ritel modern.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkopukm) melakukan pengawasan kepada pedagang yang menjual harga minyak goreng di atas HET tersebut.

"Jika ada yang menjual di atas HET kami tarik dan laporkan ke pusat," ujar Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang kepada TangerangNews, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Shandy, HET yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng seharga Rp14 ribu yang dijual di ritel modern sudah tepat.

"Sudah tepat, karena kalau di ritel modern itu ibu rumah tangga belanja di situ. Apalagi jumlah ritel modern kan lebih banyak dari pada pasar," katanya.

Shandy menuturkan, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar dan jangan khawatir terkait ketersediaan stok minyak goreng.

"Masyarakat jangan karena jika stok minyak habis, nanti disediakan lagi oleh Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Shandy menambahkan, Bidang Perdagangan Disperindagkopukm Kota Tangerang tidak lagi menggelar operasi pasar untuk penjualan minyak goreng.

"Kemarin sudah. Jadi sekarang kami hentikan operasi pasarnya karena sudah ada kebijakan HET ini," pungkasnya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill