Connect With Us

Pemkot Gandeng Perusahaan Swasta Dalam Pembangunan Sosial

| Senin, 6 Desember 2010 | 17:59

Arief Rachadiono Wismansyah (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan para pengusahan untuk berpartisipasi terhadap pembangunan di segala bidang. Hal ini merupakan upaya yang tengah digalakkan pemkot dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga kota.

Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, peran serta masyarakat dan pengusaha sangat penting dalam pembangunan yang juga digalakkan Pemkot dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga kota Tangerang.

“Setiap pengusaha  di wilayah Kota Tangerang memiliki tanggung jawab sosial, tidak hanya untuk mencari keuntungan semata. Seperti dengan Bank Mega Syariah Pemkot telah bekerjasama dalam hal pengadaan peralatan pendukung di Rumah Sakit Dhuafa Ar Rahmah dengan memberi  bantuan genset ,” terang Arief.

Arief menambahkan, Pemkot juga telah bekerjasama dengan Bank Jabar  Banten dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan warga kota yang kurang mampu di sejumlah wilayah kecamatan. “Pada tahun ini Bank Jabar Banten membantu Kota Tangerang membangun sekitar 1.617 jamban keluarga melalui dana CSR dengan nilai sekitar Rp 1,4 milyar,” katanya.

Sebelumnya Pemkot pun telah menjalin kerjasama dalam bidang pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin pemegang Kartu Multi Guna (KMG) dengan 24 rumah sakit swasta. Termasuk juga kerjasama di bidang kebersihan untuk pengadaan gerobak sampah dan tong sampah serta program penghijauan kota yang melibatkan pengusaha setempat.(rangga zuliansyah)
 

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill