Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital
Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar bisa mencegah permasalahan perdata dan perkara Tata Usaha Negara (TUN).
MoU kedua lembaga tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 26 Januari 2022.

Gatot mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tanda tangan kerja sama khususnya terkait penataan usaha negara dan nantinya meminta kepada Kesekretariatan DPRD Kota Tangerang agar lebih intensif dalam melakukan koordinasi konsultasi persoalan ketatanegaraan agar ke depan tidak ada persoalan.
Gatot menuturkan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berharap bisa mencegah terjadinya permasalahan terkait pelaksanaan TUN terutama di Sekretariat DPRD Kota Tangerang. "Jadi dengan MoU ini berharap ke depan tidak ada persoalan ketatanegaraan," katanya.
Sebab dalam MoU tersebut, DPRD Kota Tangerang dapat melakukan konsultasi maupun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pelaksanaan ketatanegaraan.

"Ke depan pasti ada persoalan-persoalan, maka di 2022 ini saya berkonsultasi dengan Kajari agar kiranya berkenan kaitan ketata usaha negara agar mungkin tidak keliru," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menjelaskan, nota kesepahaman bersama dengan DPRD Kota Tangerang bertujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal.
"Intinya untuk menyukseskan berbagai kegiatan di DPRD apabila memang nanti dibutuhkan konsultasi adanya suatu pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan," jelasnya.
Sebelum dengan DPRD Kota Tangerang, kata Erich, pihaknya juga telah melakukan kerja sama serupa dengan BUMN PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Soekarno-Hatta.
"Harapan kita bisa membantu memberikan dukungan untuk pelaksanaan tugas yang lebih baik, dan pencapaian kinerja yang optimal untuk kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
TODAY TAGAplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews