Connect With Us

Dualisme Pasar Induk, Wali Kota Tangerang Diminta Jangan 'Lempar Bola'

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Februari 2022 | 12:06

Pasar Induk Tanah Tinggi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pakar perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menanggapi polemik dualisme pasar induk di Kota Tangerang. Menurutnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah jangan 'melempar bola' ke pemerintah pusat terkait polemik tersebut.

Yayat mengatakan, idealnya hanya ada satu pasar induk di Kota Tangerang. Sebab, jika ada dua pasar induk, yakni Tanah Tinggi dan Jatiuwung hanya menjadi persoalan.

"Kecuali kalau memang sifatnya tuh pasarnya. Ini menjadi pasar induk, ya artinya mempunyai konteks punya pelayanan di dalam kota dan di luar kotanya," ujarnya saat dihubungi, Rabu 2 Februari 2022 malam.

Menurut Yayat, harus ada kejelasan terkait keberadaan dua pasar induk. Adapun jika keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi yang berlokasi di tengah kota dianggap tidak sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka tidak direkomendasikan menjadi pasar, atau bisa diubah ke kegiatan usaha yang lain, sehingga pasar induk dialihkan ke Jatiuwung.

"Jadi pemda bisa atas nama RDTR menyatakan lokasi ini tidak sesuai dengan dinamika kota karena berimplikasi kepada kemacetan, maka diusulkan pembangunan pasar yang baru," jelasnya.

Yayat menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi yang dilakukan pada 2001 yang menjadi dasar berdirinya Pasar Induk Tanah Tinggi harus dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kota Tangerang saat ini.

"Menurut saya PKS yang lama itu kondisi Tangerang belum berkembang sehingga usia perjanjian 20 tahun. 20 tahun itu kan tentu PKS-nya harus dievaluasi," katanya.

Yayan melanjutkan, jika memang sudah ada pasar induk yang baru berarti Wali Kota Tangerang sudah memiliki PKS dengan pengembang yang baru, sehingga polemik ini hanya persoalan kebijakan.

"Persoalan be to be, ada persoalan lain di balik persoalan izin. Mungkin dulu dianggap pengelola yang lama mungkin ada komitmen atau apa. Isi perjanjian kan berbeda. Beda wali kota beda kebijakan. Jadi saya kira ini persoalan kebijakan saja," tuturnya.

Lebih jauh Yayat juga menilai, langkah Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus izin ke pemerintah pusat dianggap tidak tepat. "Izin apa sih yang harus diminta dari pusat orang pasarnya saja di daerah," ungkapnya.

Yayat menganggap, Wali Kota Tangerang hanya 'melempar bola' dalam mengatasi permasalahan pasar induk ini ke pemerintah pusat. Terlebih, otoritas sepenuhnya di daerah ada di Wali Kota Tangerang. "Jadi kelihatannya wali kota tuh melempar bola ke atas," imbuhnya.

Yayat menambahkan, terkait polemik dualisme pasar induk ini Wali Kota Tangerang yang memiliki kewenangan harus memberikan ketegasan. "Eloknya wali kota tak boleh menggantung masalahnya, harus tegas. Dilanjutkan atau tidak. Kalau misalnya tidak dilanjutkan diminta aja pengembangnya untuk membuat kegiatan usaha baru di situ bukan pasar. Kan tidak mungkin ada dua pasar," pungkasnya.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill