Connect With Us

Warga Perintis Tolak Penutupan Jalan Pasar Lama Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Februari 2022 | 18:56

Kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun Kota Tangerang akan dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL) yang akan berjualan di badan jalan sehingga menutup akses pemukiman warga. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Jalan Perintis 3, RT2/6 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengaku keberatan dengan rencana penutupan Jalan Kisamaun kawasan kuliner Pasar Lama yang nantinya akan dipenuhi dengan pedagang kaki lima (PKL).

Pasalnya, keberadaan PKL yang kini dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG) tersebut memenuhi badan jalan, sehingga tidak ada akses masuk maupun ke luar bagi warga di kampung tersebut untuk beraktivitas.

Salah satu warga Perintis, Didi mengaku keberatan dengan rencana penutupan jalan itu, karena merasa jika ada keperluan mendadak dan darurat serta membutuhkan angkutan mobil tidak bisa dilakukan karena tertutup pedagang.

"Lokasi rumah saya berada di Gang Perintis 3, tidak ada akses mobil, kalau keluarga saya ada apa-apa, atau darurat mau lewat mana," ujarnya, Senin 7 Februari 2022.

Hal senada dikatakan Feri, warga lainnya, yang meminta Pemkot Tangerang untuk mengkaji ulang rencana penutupan jalan tersebut. "Masa kita seperti tikus, enggak bisa ke luar ke mana-mana," ketusnya.

Lalu Dika, salah satu pemuda di kampung itu juga mengucapkan hal yang sama. Dia juga menyoroti jika ada keluarganya yang sakit pada malam hari dan membutuhkan pertolongan ambulans. "Mau lewat mana?"

Sementara Ny Tati pun mengungkapkan bahwa setiap permukiman, terutama di Kampung Perintis yang notabene kawasan padat penduduk, memiliki risiko dengan adanya bencana kebakaran. "Nah, kalau jalan ditutup, mobil pemadam kebakaran mau lewat mana?" 

Sejumlah warga tersebut mengaku pada dasarnya mendukung penataan PKL sebagai pusat kuliner, namun tidak setuju dengan penutupan total jalan

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill