Connect With Us

Pedagang Membandingkan Biaya Salaran dengan Retribusi di Pasar Lama Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Februari 2022 | 20:49

Kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun Kota Tangerang akan dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL) yang akan berjualan di badan jalan sehingga menutup akses pemukiman warga. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang mulai ditata untuk dikelola Pemerintah Kota Tangerang melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

Pengelolaan pusat kuliner yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang itu memberikan respons beragam bagi pedagang.

Iwan selaku pedagang Pasar Lama, mengaku sebelum dikelola PT TNG setiap hari pedagang harus mengeluarkan uang untuk membayar salaran kepada preman.

Jumlah salaran setiap harinya cukup tinggi, yakni pedagang harus mengeluarkan Rp150 ribu untuk membayar salaran.

"Ya hitung saja Rp5 ribu dikalikan 30 kali. Itu jumlahnya setiap hari untuk salar," kata Iwan, Rabu 9 Februari 2022.

Selain salaran, hal yang dirugikan pedagang Pasar Lama adalah lapak pedagang bahkan tiba-tiba dijual preman ke pedagang baru.

"Saya pernah lagi jualan tahu-tahu lapaknya dijual sampai Rp4 juta ke pedagang lain, akhirnya saya tergeser," ungkapnya.

Iwan berharap, agar penataan pengelolaan kawasan kuliner di Pasar Lama segera selesai, karena para pedagang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Jadi kami menginginkan untuk bisa berjualan secepatnya," ucapnya.

Ketua Komunitas UMKM Pasar Lama, Hendi menyatakan menerima jika Pasar Lama dikelola PT TNG, karena ingin mendapatkan kepastian keamanan dan kenyamanan. Sebab, prinsipnya pedagang ingin tetap berjualan dengan aman, nyaman, dan sejahtera.

"Sepakat kalau dikelola PT TNG bahwa harapan kami ke depan supaya tercipta aman, bersih, dan sejahtera," katanya.

Hendi mengungkapkan, pedagang juga menerima membayar retribusi yang telah disepakati PT TNG dengan pedagang Pasar Lama. 

Namun, pihaknya keberatan dengan rencana retribusi sebesar Rp250 ribu yang akan diterapkan PT TNG sebagai kewajiban untuk setiap pedagang per pekan.

"Retribusi kita belum fix sebetulnya. Kemarin kita Rp250 ribu per minggu disebutnya penggantian parkir.  Ini belum fix masih tahap negosiasi," katanya.

Berdasarkan aspirasi para pedagang, lanjut Hendi, menginginkan agar biaya retribusi tidak mencapai Rp250 ribu setiap pekan, karena omzet penjualan setiap harinya fluktuatif.

"Jadi angka itu kita belum terima karena ada hari sepi. Jadi ada yang teriak retribusi Rp10 ribu per hari. Mungkin kita harus spesifikasi dagangannya. Jadi ada gejolak di bawah," katanya.

Pemkot Tangerang berencana akan melakukan penataan kawasan Pasar Lama menjadi lokasi yang lebih nyaman dan aman untuk berjualan maupun dikunjungi. PT TNG yang ditunjuk sebagai pengelola berjanji jika ke depan tak ada lagi uang salaran yang dilakukan berbagai kelompok.

PT TNG bersama kepolisian dan TNI siap memberikan jaminan keamanan dan pembayaran yang dilakukan pedagang akan masuk dalam kas daerah yang digunakan untuk pengelolaan Pasar Lama juga.

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill