Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Komisi III DPRD Kota Tangerang memerintahkan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk tidak menutup Jalan Kisamaun Kuliner Pasar Lama karena akan memutus perhubungan warga Kampung Perintis ke luar kampung.
Demikian hasil rapat hearing Komisi III DPRD Kota Tangerang dengan perwakilan warga Kampung Perintis yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, Budi, Ketua RW 6 Kelurahan Sukasari mengungkapkan, penataan kawasan kuliner Pasar Lama yang menggunakan seluruh badan jalan sebagai tempat berdagang mengakibatkan ketiadaan akses bagi warga untuk beraktivitas.
“Warga sebenarnya mendukung penataan pedagang Pasar Lama namun menolak penutupan Jl Kisamaun yang memutus perhubungan warga,” katanya.
Menurutnya, jika ada hal-hal darurat seperti orang sakit dan bencana dan membutuhkan evakuasi, warga akan kesulitan karena ketiadaan akses tersebut.
“Jika jalan ditutup mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran tidak bisa lewat,” tambahnya.
Budi mengaku sebelumnya ketua RT dan RW telah melakukan pertemuan dengan pihak PT TNG yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sukasari, belum lama ini. Pada kesempatan itu dia juga sudah menyampaikan keluhan warga ini.

“Tapi kata pihak PT TNG, kalau ada kedaruratan seperti itu nantinya gerobak pedagang bisa digeser. Kami menolak jawaban tersebut, mau berapa ratus gerobak yang digeser? Tentunya akan memakan waktu yang tak sedikit, padahal darurat,” tuturnya.
Selanjutnya Wawan Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang yang menerima aspirasi warga ini pun mengaku akan berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PT TNG selaku pengelola kawasan Pasar Lama itu.
Wawan juga mengatakan seharusnya dalam melakukan penataan Kawasan Pasar Lama mampu mengakomodir semua pihak terkait termasuk warga.
“Jangan sampai membela yang satu namun merugikan yang lain. Semua harus terakomodir dan win-win solution,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menilai penataan yang akan dilakukan PT TNG itu memang tidak layak di mana pedagang ditempatkan di tengah jalan dengan sisa ruang sekitar 1 meter untuk pejalan kaki di kanan dan kirinya.
“Untuk pejalan kaki saja diperkirakan akan tidak nyaman dan bisa macet, sirkulasinya akan tidak bagus,” ungkap Wawan.
Sementara Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, mengaku akan meminta PT TNG untuk sementara ini tidak memberlakukan penerapan penataan pedagang di Jalan Kisamaun tersebut hingga permasalahan dengan warga ini terselesaikan.
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Tangerang pun akan melakukan sidak dan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGBagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.
Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews