Connect With Us

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPSI: Sadis kepada Buruh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 13:04

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Menurut Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, pemerintah seolah tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Dia menyebut, beberapa waktu lalu, keringat pekerja habis karena menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36/2021 soal formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat JHT yang sungguh sadis kepada buruh atau pekerja," ungkap Dedi kepada TangerangNews, Senin 14 Februari 2022.

Dedi menegaskan, pihaknya menolak peraturan baru pencairan dana JHT tersebut. Ia menganggap, peraturan pencairan dana JHT ini sadis dan menyiksa buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHTnya saat usia pensiun," jelasnya.

Dedi menyebut, dalam peraturan baru itu jika buruh atau pekerja di PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia 56 tahun.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," katanya.

Dedi pun mempertanyakan aliran pengelolaan dana buruh tersebut. Dia menganggap, sepertinya gerakan pekerja ini memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

"Sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Karena itu, lanjut Dedi, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," pungkasnya.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill