Connect With Us

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPSI: Sadis kepada Buruh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 13:04

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Menurut Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, pemerintah seolah tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Dia menyebut, beberapa waktu lalu, keringat pekerja habis karena menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36/2021 soal formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat JHT yang sungguh sadis kepada buruh atau pekerja," ungkap Dedi kepada TangerangNews, Senin 14 Februari 2022.

Dedi menegaskan, pihaknya menolak peraturan baru pencairan dana JHT tersebut. Ia menganggap, peraturan pencairan dana JHT ini sadis dan menyiksa buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHTnya saat usia pensiun," jelasnya.

Dedi menyebut, dalam peraturan baru itu jika buruh atau pekerja di PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia 56 tahun.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," katanya.

Dedi pun mempertanyakan aliran pengelolaan dana buruh tersebut. Dia menganggap, sepertinya gerakan pekerja ini memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

"Sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Karena itu, lanjut Dedi, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," pungkasnya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

KAB. TANGERANG
Amud Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Liar di Kabupaten Tangerang

Amud Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Liar di Kabupaten Tangerang

Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:27

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill