Connect With Us

Gudang Sabu di Kunciran Tangerang Digerebek, Mpok Siti dan Sovi Buron

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 17:22

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Tangerang. (@TangerangNews / Polres Jakpus)

TANGERANGNEWS.com–Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. 

Penggerebekan gudang tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022, saat mengungkap peredaran sabu-sabu di Jakarta. 

Hengki mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu tersebut. “Ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Jakarta khususnya Jakarta Pusat," ujarnya seperti dikutip dari PR. 

Pengungkapan kasus, kata Hengki, bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di Cipondoh, Kota Tangerang.

Hengki menjelaskan, dari keduanya diketahui bahwa barang haram itu disimpan di sebuah gudang yang berada Jalan Neron, Nomor 60, RT006 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Di lokasi itu polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial A alias K serta menyita barang bukti berupa satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan tas berisi sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.

Pelaku tersebut mengaku disuruh oleh tersangka lain berinisial B alias I untuk menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu. 

Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka B alias I di dalam Hotel Narita, Jalan Cipondoh Raya, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Tersangka B alias I mengaku bahwa telah diperintah oleh seseorang bernama Mpok Siti dan Sovi yang kini masih dalam pencarian petugas atau DPO,” lanjut Hengki.

Adapun dari penangkapan empat tersangka itu, polisi menyita total sebanyak 2,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

NASIONAL
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26

Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill