Connect With Us

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang, Jalani Penjara 3,5 Tahun

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 23:04

KPK mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi bekas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis 7 Maret 2022 telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. “Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tutur Ali.

Ali menyebutkan jaksa eksekutor KPK akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Terpidana Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, pihak Azis maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill