Connect With Us

BPJamsostek Tangerang Batuceper Jadikan Mandaya Hospital RS Rujukan

Tim TangerangNews.com | Rabu, 9 Maret 2022 | 06:18

Kepala BPJamsostek Cabang Tangerang Batuceper Alpian (kiri) dan CEO Mandaya Hospital Group dr. Anastina Tahjoo (kanan) menunjukkan naskah perjanjian kerja sama. (@TangerangNews / BPJamsostek)

TANGERANGNEWS.com-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Tangerang Batuceper melakukan kerja sama dengan Mandaya Royal Hospital Puri sebagai rumah sakit (RS) rujukan, yaitu sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Mandaya Royal Hospital Puri merupakan rumah sakit internasional dengan fasilitas-fasilitas dan dokter spesialis yang lengkap dengan teknologi terkini,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Tangerang Batuceper, Alpian di Tangerang, Selasa 8 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tangerang Batuceper berharap dengan adanya kerja sama itu dapat memberikan pelayanan kepada perusahaan, khususnya tenaga kerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. "Dengan semakin banyak RS rujukan dapat memberikan kemudahan bagi peserta ketika mengalami risiko," tutur Alpian.

Menurut dia, pelayanan pengobatan terhadap risiko kecelakaan kerja yang diberikan yakni sampai sembuh dan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Alpian menambahkan, tidak hanya memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan, PLKK juga harus memastikan setiap peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif melalui penilaian kelaikan kerja dan Program Kembali Bekerja BPJamsostek.

Hal ini untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta BPJamsostek dinyatakan dapat kembali bekerja.

Sebagai PLKK, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif yang terdiagnosis sebagai kasus penyakit akibat kerja (PAK).

Perlindungan baik kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja termasuk dalam layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja . "Seluruh biaya pengobatan perawatan pasien terdiagnosis PAK yang dilayani di Mandaya Royal Hospital Puri akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," terangnya.

CEO Mandaya Hospital Group dr. Anastina Tahjoo menuturkan siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJamsostek dengan ditunjang fasilitas lengkap dan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi.

“Dengan semakin bertambahnya rumah sakit PLKK, kami dapat memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami risiko," ujar Anastina.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill