Connect With Us

Ini Penjelasan DPRD Kota Tangerang Ajukan Raperda Inisiatif Zakat dan Drainase

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 23 Maret 2022 | 22:03

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna lanjutan terkait lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam pembahasan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 23 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna lanjutan terkait lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam pembahasan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 23 Maret 2022.

Dari lima raperda, dua di antaranya raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan zakat serta pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan.

Kedua raperda inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Dengan demikian, raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni dibahas bersama-sama dan untuk bisa ditetapkan menjadi perda.

Sedangkan tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengungkapkan, diajukannya raperda pengelolaan zakat sebagai raperda inisiatif diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangerang agar Baznas optimal dalam mengelola zakat. 

Lalu, di dalam perda zakat ini terdapat urusan kota yang esensial bisa dengan cepat diselesaikan.

Misalkan, kata dia, ada bencana puting beliung yang menyebabkan rumah warga roboh, yang kalau menggunakan APBD harus masuk Sabakota dulu atau butuh proses. Namun dengan perda zakat bisa langsung dibangun. 

Contoh lainnya anak sekolah yang sudah 3-5 tahun ijazahnya belum bisa diambil karena persoalan keuangan, sementara Dinsos tidak meng-covernya maka dengan Baznas melalui perda zakat ini dapat dilakukan dan memperluas jangkauan zakat.

Politisi Gerindra ini mengatakan, selama ini masyarakat ingin membayarkan zakatnya, hanya saja harus ada lembaga yang jelas mengaturnya.

"Jika zakat dikelola dengan baik, saya meyakini ini menjadi sumber kekuatan baru membangun kota, karena tidak mungkin bangun kota 100 persen dari APBD," katanya.

Kemudian, kata Turidi, zakat bertujuan untuk berbagi dengan orang yang kurang mampu. "Bukan hanya memberikan bantuan sosial ya tetapi juga memberikan bantuan-bantuan yang dapat membebaskan kewajiban seseorang yang memang hari itu tidak bisa diselesaikan secara langssung oleh APBD," tuturnya.

Sementara diajukannya raperda pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan bertujuan agar Pemkot segera membuat masterplan drainase.

"Sebenarnya masterplan kita seperti apa sih, air ini kok lucu, air tergenang ataupun banjir, saya lihat tidak terkoneksinya sistematisnya kita itu untuk menyelesaikan persoalan banjir, persoalan mengalirnya air," jelasnya.

Turidi mengungkapkan, Pemkot selama ini membangun drainase hanya sebagai cara untuk mengalirkan air, sementara antara hilir ke hulu tidak selesai. Dengan adanya perda, maka upaya meminimalisir banjir menjadi lebih jelas dan masif serta solutif.

Misalkan, wilayah timur didominasi lintasan Angke dan lintasan dari Bogor, maka persoalan ini harus diselesaikan. “Bagaimana menyelesaikannya? Sederhana yang pertama harus ada payung hukum sehingga Pemkot membuat masterplan secara keseluruhan bukan masterplan satu wilayah saja, bukan hanya DED (Detail Enginering Design) tetapi secara utuh," paparnya.

Dikatakan Turidi, melalui masterplan maka Pemkot dapat menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tepat.

 "Misalkan kita butuh waduk, ternyata di suatu lokasi yang dibutuhkan U-dith ukuran 60, jangan sampai dibangun tidak sesuai dengan debit air," ucapnya.

Lalu, lanjut Turidi, bahwa posisi wilayah Kota Tangerang berhimpitan dari daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Oleh karenanya, Pemkot harus memiliki visi mempercepat proses mengalirnya air ke laut.

"Visi itu harus bisa segera dilakukan oleh pemda, dan seberapa besar kita mengalirkan air ke laut tidak akan maksimal kalau kita nggak punya embung-embung, atau misalkan tanggul-tanggul atau tempat penyimpanan air seperti biopori yang dilakukan secara masif oleh Pemkot Tangerang bekerja sama dengan masyarakat," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Jelang Pilbup 2024, Parpol dan Ormas di Kabupaten Tangerang Diminta Jaga Etika Politik

Jelang Pilbup 2024, Parpol dan Ormas di Kabupaten Tangerang Diminta Jaga Etika Politik

Rabu, 24 April 2024 | 22:01

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang mengumpulkan perwakilan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas), menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 2024.

SPORT
Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Kamis, 25 April 2024 | 01:31

Menjelang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten yang akan dihelat di Kota Tangerang pada 8 Juni 2024 mendatang, proses pendaftaran bagi para peserta masih dibuka.

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill