Connect With Us

Dimintai Rp700 Juta, Kasus Saling Lapor Anggota DPPRD Kota Tangerang dengan Kontraktor Gagal Damai

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 3 April 2022 | 15:37

Kasus saling lapor dugaan penganiayaan antara Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan kontraktor Jopie Amir masih berlanjut. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus saling lapor dugaan penganiayaan antara Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan kontraktor Jopie Amir masih berlanjut. Pasalnya, keduanya gagal berdamai setelah beberapa kali mediasi.

Basuki, kuasa hukum Epa Emilia mengatakan, pihak Jopie melalui kuasa hukumnya, Nelson, meminta uang sebesar Rp700 juta kepada kliennya, sebagai kompensasi saat mediasi pertama. Permintaan itu pun tidak dipenuhi dan membuat Epa geram.

"Ibu Epa datang dengan kebahagiaan, dengan senyum selaku seorang sahabat. Tapi di penghujung mediasi itu, pihak mereka minta uang Rp700 juta. Uang dari mana harus dikasih," katanya saat jumpa pers di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu, 2 April 2022 malam.

Setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, sebenarnya sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak sebelum pelaporan ke polisi.

"Ada perdamaian atas kejadian itu, maka dilakukan pengobatan. Ini bukti pengobatan di rumah sakit, ini bentuk pertemanan, karena ibu Epa ditawarkan suatu bisnis," katanya.

Menurutnya, Epa telah bersedia memberikan pengobatan penuh atas luka Jopie. Namun, keesokan harinya Jopie malah melaporkan Epa atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari awal ibu Epa tidak pernah melakukan niat untuk lapor, laporan ini mereka dulu yang mulai. Sebelum laporan sudah ada perdamaian," tutur Basuki.

Seperti diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Kasus ini bermula dari perkenalan Epa dengan Jopie yang merupakan pengusaha properti PT Cahaya Langkisau.

Mereka menjalin kerja sama pemasangan interior di rumah Epa senilai Rp250 juta dengan estimasi tiga bulan dari pembiayaan awal pada Februari 2021 lalu.

Namun, Epa merasa kecewa lantaran Jopie dinilai melanggar kerjasama. Epa pun menyambangi kediaman Jopie bersama kawanannya bernama Pambudi di kawasan Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, untuk mempertanyakan terkait pemasangan interior tersebut.

Awalnya Epa masuk sendiri ke dalam rumah Jopie. Sedangkan, Pambudi berada di luar. Tak lama Epa berteriak yang membuat rekannya pun panik dan berusaha masuk ke dalam.

Saat di dalam, tangan Epa dicengkeram. Pambuadi yang melihat itu berusaha untuk menyelamatkan Epa, tetapi dihadang oleh rekan dari Jopie Amir yang berjumlah tujuh orang. 

Pambuadi pun berontak dan memukul Jopie Amir dengan benda tumpul. Dia juga sempat mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti kelompok Jopie Amir.

Atas kejadian ini, Jopie mengalami luka berdarah di bagian kepala. Sedangkan, Epa memar di sejumlah bagian tubuh akibat perlakuan Jopie.

Terkait dengan kepemilikan senjata airsoft, Basuki mengatakan, senjata tersebut milik Pambuadi yang biasa digunakan untuk latihan menembak. "Itu semuanya bersurat dan ada dokumen. Dokumennya ada," katanya.

Kini, Jopie Amir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan, laporan Jopie Amir ke Epa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan masih diproses oleh Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami selaku pihak pelapor semuanya pasti polisi punya pertimbangan, semua kami serahkan ke beliau (polisi)," kata Basuki.

Namun demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk berdamai. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2008 kasus ini bisa dihentikan dengan tiga syarat, yakni syarat formil, materil, dan adanya permintaan. 

"Formilnya ada perdamaian, berikutnya material ada pembayaran yang dilakukan, ketiga ada permintaan," ungkapnya.

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill