Connect With Us

Dimintai Rp700 Juta, Kasus Saling Lapor Anggota DPPRD Kota Tangerang dengan Kontraktor Gagal Damai

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 3 April 2022 | 15:37

Kasus saling lapor dugaan penganiayaan antara Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan kontraktor Jopie Amir masih berlanjut. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus saling lapor dugaan penganiayaan antara Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan kontraktor Jopie Amir masih berlanjut. Pasalnya, keduanya gagal berdamai setelah beberapa kali mediasi.

Basuki, kuasa hukum Epa Emilia mengatakan, pihak Jopie melalui kuasa hukumnya, Nelson, meminta uang sebesar Rp700 juta kepada kliennya, sebagai kompensasi saat mediasi pertama. Permintaan itu pun tidak dipenuhi dan membuat Epa geram.

"Ibu Epa datang dengan kebahagiaan, dengan senyum selaku seorang sahabat. Tapi di penghujung mediasi itu, pihak mereka minta uang Rp700 juta. Uang dari mana harus dikasih," katanya saat jumpa pers di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu, 2 April 2022 malam.

Setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, sebenarnya sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak sebelum pelaporan ke polisi.

"Ada perdamaian atas kejadian itu, maka dilakukan pengobatan. Ini bukti pengobatan di rumah sakit, ini bentuk pertemanan, karena ibu Epa ditawarkan suatu bisnis," katanya.

Menurutnya, Epa telah bersedia memberikan pengobatan penuh atas luka Jopie. Namun, keesokan harinya Jopie malah melaporkan Epa atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari awal ibu Epa tidak pernah melakukan niat untuk lapor, laporan ini mereka dulu yang mulai. Sebelum laporan sudah ada perdamaian," tutur Basuki.

Seperti diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Kasus ini bermula dari perkenalan Epa dengan Jopie yang merupakan pengusaha properti PT Cahaya Langkisau.

Mereka menjalin kerja sama pemasangan interior di rumah Epa senilai Rp250 juta dengan estimasi tiga bulan dari pembiayaan awal pada Februari 2021 lalu.

Namun, Epa merasa kecewa lantaran Jopie dinilai melanggar kerjasama. Epa pun menyambangi kediaman Jopie bersama kawanannya bernama Pambudi di kawasan Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, untuk mempertanyakan terkait pemasangan interior tersebut.

Awalnya Epa masuk sendiri ke dalam rumah Jopie. Sedangkan, Pambudi berada di luar. Tak lama Epa berteriak yang membuat rekannya pun panik dan berusaha masuk ke dalam.

Saat di dalam, tangan Epa dicengkeram. Pambuadi yang melihat itu berusaha untuk menyelamatkan Epa, tetapi dihadang oleh rekan dari Jopie Amir yang berjumlah tujuh orang. 

Pambuadi pun berontak dan memukul Jopie Amir dengan benda tumpul. Dia juga sempat mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti kelompok Jopie Amir.

Atas kejadian ini, Jopie mengalami luka berdarah di bagian kepala. Sedangkan, Epa memar di sejumlah bagian tubuh akibat perlakuan Jopie.

Terkait dengan kepemilikan senjata airsoft, Basuki mengatakan, senjata tersebut milik Pambuadi yang biasa digunakan untuk latihan menembak. "Itu semuanya bersurat dan ada dokumen. Dokumennya ada," katanya.

Kini, Jopie Amir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan, laporan Jopie Amir ke Epa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan masih diproses oleh Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami selaku pihak pelapor semuanya pasti polisi punya pertimbangan, semua kami serahkan ke beliau (polisi)," kata Basuki.

Namun demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk berdamai. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2008 kasus ini bisa dihentikan dengan tiga syarat, yakni syarat formil, materil, dan adanya permintaan. 

"Formilnya ada perdamaian, berikutnya material ada pembayaran yang dilakukan, ketiga ada permintaan," ungkapnya.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill