TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Markas Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sempat terendam banjir, Selasa 5 April 2022, malam.
Kini, pada Kamis 7 April 2022, banjir di Mapolsek Pinang tersebut sudah surut. "Tidak (banjir), sudah normal," kata Kapolsek Pinang IPTU Tapril saat dikonfirmasi.
Menurutnya, banjir di Mapolsek Pinang surut sejak pagi tadi. Ditanya lebih lanjut terkait situasi Polsek Pinang pasca-banjir, Kapolsek enggan menjelaskan. "Pagi sudah kering jelasnya. Terima kasih perhatiannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang Ghufron Falfeli menyebut, Polsek Pinang terendam banjir setelah hujan deras mengguyur Kota Tangerang.
Banjir dengan ketinggian air 40 sentimeter itu, diduga dipicu lokasi gedung Polsek Pinang yang lebih rendah dari area sekitarnya.
"Itu (Mapolsek Pinang) sementara terpantau di laporan 40 sentimeter ya, barengan Gempol dia. Satu jalur sama Gempol, datarannya rendah," ujarnya kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews