Connect With Us

Polsek Pinang Tangerang Sempat Terendam Banjir

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 April 2022 | 12:15

Kondisi terkini Mapolsek Pinang sudah surut dari banjir dampak hujan deras, Kamis 7 April 2022. (@TangerangNews / Polsek Pinang)

TANGERANGNEWS.com-Markas Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sempat terendam banjir, Selasa 5 April 2022, malam.

Kini, pada Kamis 7 April 2022, banjir di Mapolsek Pinang tersebut sudah surut. "Tidak (banjir), sudah normal," kata Kapolsek Pinang IPTU Tapril saat dikonfirmasi.

Menurutnya, banjir di Mapolsek Pinang surut sejak pagi tadi. Ditanya lebih lanjut terkait situasi Polsek Pinang pasca-banjir, Kapolsek enggan menjelaskan. "Pagi sudah kering jelasnya. Terima kasih perhatiannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang Ghufron Falfeli menyebut, Polsek Pinang terendam banjir setelah hujan deras mengguyur Kota Tangerang.

Banjir dengan ketinggian air 40 sentimeter itu, diduga dipicu lokasi gedung Polsek Pinang yang lebih rendah dari area sekitarnya.

"Itu (Mapolsek Pinang) sementara terpantau di laporan 40 sentimeter ya, barengan Gempol dia. Satu jalur sama Gempol, datarannya rendah," ujarnya kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill