Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com-Pasca dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) belum mendapatkan aduan perihal perselisihan tunjangan tersebut.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Dinasker Kota Tangerang yang berlokasi di Kawasan Cikokol, sejak Rabu 13 April 2022. Posko ini siap menerima aduan maupun aspirasi buruh dari 8.095 perusahaan yang ada di Kota Tangerang.
“Saat ini petugas posko belum menerima aduan kaitan THR, baik dari buruh ataupun serikat buruh. Namun posko pengaduan siaga hingga 29 April 2022,” kata Ujang Hendra, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Kamis 14 April 2022.
Sebelumnya, Disnaker telah melakukan sosialisasi perihal pembayaran THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada ribuan perusahaan yang tersebar di beberapa kawasan industri.
Sementara posko pengaduan ini hanya bersifat menerima aduan dari buruh kaitan pembayaran THR, untuk selanjutnya dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan. “Namun untuk peneguran atau penindakan sanksi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelas Ujang.
Adapun pada tahun 2021 lalu, posko pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang menerima sebanyak 21 aduan. Semuanya dapat diselesaikan dengan jalan mediasi antara buruh dengan perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan secara full dan tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews