Connect With Us

SPBU di Jalur Mudik Kabupaten Tangerang Diperiksa Cegah Curangi Takaran BBM

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 April 2022 | 06:52

Pompa takaran BBM pada SPBU di jalur mudik Kabupaten Tangerang dicek oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menjelang Lebaran 2022, Kamis 21 April 2022, (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Tangerang dicek oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menjelang Lebaran 2022.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, pihaknya menyasar empat titik SPBU yang berlokasi di jalur mudik Kabupaten Tangerang.

"Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Perdagangan No 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya, Kamis 21 April 2022.

Dia menegaskan, Pemkab Tangerang ingin pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

"Pada musim mudik, konsumsi BBM pasti mengalami peningkatan. Maka tanggung jawab kami untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik agar tidak merugikan konsumen," kata Irwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Syamsul Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU petugas tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

"Ada dua jenis bahan bakar yang kita lakukan pengecekan yaitu solar dan pertalite. Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja, tidak ditemukan adanya kecurangan," kata Arif.

Menurutnya, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik. Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.

"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang, jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jalan Raya Kresek Km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.

Irwan pun mengimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik, serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

"Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan BBM di tengah kenaikan harga dan konsumsi BBM saat ini," ujarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill