ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com - Insiden kebakaran meludeskan empat lapak usaha di Jalan KH Dewantara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang terjadi pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 09.45 WIB tersebut.
Ashui, seorang pemilik lapak besi tua mengaku kaget lapaknya sudah ludes terbakar. Menurutnya, lapak tersebut tutup sejak hari raya Idul Fitri lalu.
"Saya lagi di rumah teman saya. Dikasih info kalau lapak saya terbakar, ya saya jadi ke sini," jelasnya di lokasi kejadian.
Insiden kebakaran ini berlangsung dengan cepat. Api yang berkobar juga menjalar ke lapak lainnya. Hingga membakar empat lapak usaha.
Namun, beruntung api sudah ditangani petugas Damkar Kota Tangerang, sehingga kebakaran berhasil dipadamkan.
Belum diketahui, apakah ada korban luka atau jiwa dalam insiden ini. Belum diketahui juga kerugian materilnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews