Connect With Us

Ini Modus & Peran Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Sebesar Rp640 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:12

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda mengungkap modus operandi kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan, yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Adapun modus operandinya, pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"(OSS saat ini) Tidak ada jabatannya lagi. Dulunya setingkat kabid pada saat melakukan korupsi," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022.

Pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini, menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini senilai Rp640.673.987.

Dalam pembangunan pasar lingkungan tersebut, penyidik bersama tim ahli menemukan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

Baca Juga :

Erich menjelaskan, tersangka OSS berperan menandatangani kontrak bersama dengan AA. Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.

"Tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017, bahwa dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, masing-masing tersangka disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," imbuh Erich.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tes Urine Dadakan 270 Personel

Polresta Tangerang Tes Urine Dadakan 270 Personel

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:57

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan tes urine secara mendadak kepada ratusan personel, pada Selasa 24 Februari 2026.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BANDARA
Selama Ramadan 67.200 Takjil Gratis dan 89 Fasilitas Ibadah Disiapkan di Bandara Soetta

Selama Ramadan 67.200 Takjil Gratis dan 89 Fasilitas Ibadah Disiapkan di Bandara Soetta

Jumat, 20 Februari 2026 | 20:05

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membagikan total 67.200 boks takjil gratis kepada para penumpang yang menjalankan ibadah puasa di Terminal 1, 2, dan 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill