Connect With Us

Ini Modus & Peran Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Sebesar Rp640 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:12

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda mengungkap modus operandi kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan, yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Adapun modus operandinya, pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"(OSS saat ini) Tidak ada jabatannya lagi. Dulunya setingkat kabid pada saat melakukan korupsi," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022.

Pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini, menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini senilai Rp640.673.987.

Dalam pembangunan pasar lingkungan tersebut, penyidik bersama tim ahli menemukan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

Baca Juga :

Erich menjelaskan, tersangka OSS berperan menandatangani kontrak bersama dengan AA. Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.

"Tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017, bahwa dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, masing-masing tersangka disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," imbuh Erich.

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill