Connect With Us

Ini Modus & Peran Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Sebesar Rp640 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:12

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda mengungkap modus operandi kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan, yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Adapun modus operandinya, pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"(OSS saat ini) Tidak ada jabatannya lagi. Dulunya setingkat kabid pada saat melakukan korupsi," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022.

Pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini, menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini senilai Rp640.673.987.

Dalam pembangunan pasar lingkungan tersebut, penyidik bersama tim ahli menemukan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

Baca Juga :

Erich menjelaskan, tersangka OSS berperan menandatangani kontrak bersama dengan AA. Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.

"Tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017, bahwa dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Dalam kasus ini juga, masing-masing tersangka disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," imbuh Erich.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:32

Obat-obatan di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan harga hingga 20 persen akibat melonjaknya harga BBM yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill