Connect With Us

Main Genangan Air, Balita Tewas Terjatuh ke Selokan di Larangan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:34

Balita tewas terjatuh ke selokan di Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Balita ditemukan meninggal setelah terjatuh ke dalam selokan di Jalan Impres, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Insiden yang terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, berawal saat korban berinisial ARA, balita berusia 3,5 tahun, bermain di genangan air.

"Lalu, korban terjatuh ke selokan dan terbawa arus saat bermain di genangan air bersama kakak korban," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Kamis 19 Mei 2022.

Kemudian, petugas pun melakukan penyisiran untuk mencari korban di area tersebut. Alhasil, korban ditemukan petugas sekitar pukul 19.50 WIB, pada radius kurang lebih 10 meter dari lokasi.

Namun saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Selanjunya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah korban untuk dilakukan upaya medis. Pukul 20.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill