Connect With Us

Main Genangan Air, Balita Tewas Terjatuh ke Selokan di Larangan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:34

Balita tewas terjatuh ke selokan di Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Balita ditemukan meninggal setelah terjatuh ke dalam selokan di Jalan Impres, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Insiden yang terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, berawal saat korban berinisial ARA, balita berusia 3,5 tahun, bermain di genangan air.

"Lalu, korban terjatuh ke selokan dan terbawa arus saat bermain di genangan air bersama kakak korban," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Kamis 19 Mei 2022.

Kemudian, petugas pun melakukan penyisiran untuk mencari korban di area tersebut. Alhasil, korban ditemukan petugas sekitar pukul 19.50 WIB, pada radius kurang lebih 10 meter dari lokasi.

Namun saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Selanjunya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah korban untuk dilakukan upaya medis. Pukul 20.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill