Connect With Us

Kasatpol PP Kota Tangerang Ditantang Putus Kabel Jaringan Internet Tak Berizin

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:23

Pengamat kebijakan publik Hendri Zein. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi ditantang pengamat kebijakan publik Hendri Zein terkait penegakan peraturan dugaan pelanggaran proyek pemasangan tiang provider milik PT Link Net-First Media.

Menurut Hendri, pemasangan tiang milik PT Link Net-First media untuk jaringan telekomunikasi yang berada di 13 kecamatan di Kota Tangerang menabrak estetika kota.

"Proyek pemasangan tiang tumpu Link Net yang sedang berjalan di sejumlah wilayah Kota Tangerang diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Mahasiswa program doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menuturkan, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas dalam menertibkan jaringan provider tersebut.

"Jangan cuma ditebang beberapa tiang saja sedangkan yang masih berdiri banyak sekali, bahkan di wilayah Pinang ada lagi pembangunan tiang baru," katanya.

Hendri mengatakan, dirinya menagih kinerja Satpol PP sesuai Peraturan Pemerintah No 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, penegakan peraturan juga perlu dilakukan karena Kota Tangerang memiliki Perwal No 117 / 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Seperti diketahui, dalam Perwal tersebut keberadaan tiang untuk jaringan kabel memang sudah tak diperbolehkan sebab dinilai merusak estetika kota.

"Kalau berani langsung putus itu kabel jaringan yang menghubungkan kepelanggannya dong. Kalau memang menjalankan aturan pemerintah sesuai tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dari wali kota," jelasnya.

Menurut Hendri, dalam pelaksanaan tiang provider, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), sehingga diduga telah menyalahi permohonan dalam rekomendasi teknis.

Hendri juga menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi yang belum diberikan izin dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas izin yang diduga sampai saat ini belum diterbitkan, tetapi pihak PT Link Net tetap melaksanakan kegiatan.

"Ini sudah menyalahi peraturan daerah yang tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan respons ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait hal tersebut.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

KOTA TANGERANG
Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01

Mayat berjenis kelamin Laki-laki tanpa identitas ditemukan di Sungai Cisadane, Kelurahan babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis 28 Maret 2024, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill