Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang tengah gencar menggelar operasi pasar minyak goreng di Pasar Plaza Baru Ciledug di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang tengah gencar menggelar operasi pasar minyak goreng dengan metode baru, yakni memanfaatkan aplikasi Warung Pangan.
Namun dalam prakteknya di lapangan, pedagang masih kebingungan terkait penggunaan aplikasi tersebut, meski mempermudah pembelian dengan harga terjangkau.
Sugiyanti, pedagang minyak goreng di Pasar Plaza Baru Ciledug mengaku masih kebingungan dalam memanfaatkan aplikasi Warung Pangan, untuk membeli minyak goreng curah, karena terbiasa secara manual.
"Memang bagus sih, pakai aplikasi ini beli minyak goreng curah cepat diantar dan dapat bayar di tempat. Tapi masih harus dipelajari dulu, agak bingung cara kerjanya," katanya, Jumat 10 Juni 2022.
Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang hingga kini masih membantu pedagang pasar tradisional dalam penggunaan aplikasi Warung Pangan, untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, aplikasi Warung Pangan diluncurkan Kementrian Perdagangan pada 1 Juni 2022 lalu, dengan misi menstabilkan harga minyak goreng curah dipasaran, sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter. Dalam satu hari pedagang hanya dapat memesan maksimal 200 liter.
"Melalui aplikasi ini, diharapkan pedagang dapat langsung memesan minyak goreng curah dari distributor jauh di bawah HET yakni Rp12.600 per liter. Jadi mereka juga dapat dijual sesuai HET," ujarnya Shandy Sulaeman, Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang.
Adapun saat ini harga minyak goreng curah di Pasar Tradisional Kota Tangerang masih tinggi di atas HET, yakni mencapai Rp17.000 per liter.
Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.
Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""