Connect With Us

Jadi Tempat Peredaran Sabu, Kontrakan di Jatiuwung Tangerang Digerebek Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:06

Ilustrasi Narkoba (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang menggerebek kontrakan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dijadikan tempat peredaran sabu.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial JHS, 27, dan barang bukti 15 paket sabu seberat 13,86 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pasca pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," kata Gede, Kamis 16 Juni 2022. 

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan itu, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu.

"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Gede.

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill