Connect With Us

Dua Begal Sadis Bersajam Rampas Ponsel Warga di Kota Tangerang, Satu Dicelurit

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:09

Barang bukti begal sadis yang beraksi di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku begal melancarkan aksinya dua kali pada waktu yang hampir bersamaan di Kota Tangerang.

Aksi pertama dialami korban bernama Apen, 35, di lokasi Jalan Daan Mogot Kota Tangerang pada Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 01.10 WIB. 

Korban yang merupakan warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg, Kabupaten Tangerang yang sedang duduk bermain ponsel tiba-tiba didatangi pelaku dan mengalungkan celurit. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan ponsel miliknya.

"Usai beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis 23 Juni 2022.

Selang beberapa waktu, pelaku kembali beraksi di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang. Kali ini, menimpa korban bernama Imam Setiaji, 25. Bahkan korban sempat dibacok hingga luka.

"Usai nongkrong bersama lima temannya, korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," kata Kapolres.

Saat berada di lapangan panahan samping Puspem Kota Tangerang, korban berpapasan dengan dua pelaku yang mengendarai satu motor. Keduanya mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban. 

"Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," tuturnya.

Kapolres mengatakan, setelah menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut, tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Alhasil, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial MM, 23, dan MF, 22, di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang,

"Dari interogasi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

TANGSEL
Internet Mati Gegara Pemkot Tangsel Potong Kabel Optik, Aktifitas Warga Terganggu

Internet Mati Gegara Pemkot Tangsel Potong Kabel Optik, Aktifitas Warga Terganggu

Jumat, 26 April 2024 | 16:19

Pemotongan kabel fiber optik semrawut yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berdampak warga pengguna jaringan internet.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill