Connect With Us

Massa dari Pakuhaji Demo PN Tangerang, Desak Pra Pradilan Jimmy Lie Ditolak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 20:19

Massa dari Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Massa dari Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Senin 27 Juni 2022. 

Dalam aksinya, mereka membawa peraga unjuk rasa berupa poster berisi 'Kami Masyarakat Pakuhaji Agar Jimmy Lie Dihukum Seberat-beratnya', 'Jimmy Lie Harus Patuhi Hukum'.

Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Diketahui, Jimmy Lie merupakan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.

Koordinator aksi, Iwan berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak gugatan pra pradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jimmy Lie. 

"Kami meminta kepada penegak hukum baik jaksa dan hakim segera memproses hukum dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada Jimmy Lie yang sudah melakukan upaya pemalsuan surat administrasi berharga bagi masyarakat kami," kata Iwan usai berorasi di depan PN Tangerang.

Menurutnya, Jimmy Lie layak dihukum karena tindakannya merugikan masyarakat khususnya warga Desa Laksana. Dia juga berharap agar tidak ada lagi Jimmy Lie lain dikemudian hari.

"Takutnya jika Jimmy Lie dibebaskan akan timbul Jimmy Lie-Jimmy Lie lain nanti, dengan efek jera maka tidak akan ada lagi Jimmy yang lain di Pakuhaji. Kami akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada lagi kasus yang sama di wilayah Pakuhaji," kata Iwan.

Dia juga berharap agar kasus Jimmy Lie segera diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Menurut Iwan, sebagai pengusaha Jimmy Lie juga tidak begitu berkontribusi baik untuk masyarakat Pakuhaji. 

"Sebagai seorang pengusaha biasa saja mencari keuntungan dari sejumlah bidang tanah yang mungkin dilakukan dengan cara yang tidak baik dan baik. Yang jelas saat ini ketahuannya jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," ungkap Iwan.

Dirinya juga meyakini proses pra peradilan Jimmy Lie akan kalah di Pengadilan. Kedatangan warga pantura kata Iwan,  untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum.

"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara di tegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," pungkasnya.

Usai melakukan orasi, massa membubarkan diri dengan tertib. 

Terpisah, sidang pra peradilan lanjutan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Jimmy Lie digelar di ruang sidang 7 yang di pimpin Hakim tunggal Rustiyono.

Adapun  agenda sidang kali ini memberikan keterangan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pihak Jimmy Lie selaku pemohon. Sementara, pihak Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon menyerahkan sebanyak 87 bukti kepada hakim.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KAB. TANGERANG
Sering Jadi Bahan Candaan, Ternyata Ini Asal-usul Nama Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang

Sering Jadi Bahan Candaan, Ternyata Ini Asal-usul Nama Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang

Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:49

Nama Kelurahan Bencongan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kerap memancing perhatian karena dianggap unik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill