Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Terapkan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Gegara Utang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34

Pelaku dan korban penganiayaan akibat hutang berdamai dalam penerapan restoratif justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan akibat utang dengan terangka berinisial HS dan RS.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, penuntutan kasus tersebut dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Ya, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022. Jadi, total kami sudah terapkan tiga kasus yang dilakukan restoratif justice," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Juni 2022.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Adapun kasus ini bermula saat korban berinisial RJP terlibat cekcok dengan HS, terkait masalah penagihan utang senilai Rp2,4 juta. 

Lalu dari cekcok tersebut, tersangka HS mendorong dan memukul korban. Sedangkan RS yang menyaksikan kejadian itu turut memukuli korban.

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat kekerasan tumpul pun membuat laporan ke Polsek Neglasari. Kedua tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Dalam menindaklanjuti kasus ini pihaknya memanggil para tersangka, korban, para pendamping kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Akhirnya kita temukan kedua belah pihak. Di situ mereka saling memaafkan dan membuat pernyataan. Jadi, mereka sepakat perkara ini tidak dilanjutkan, karena sudah musyawarah juga," jelas Dapot.

Menurut Dapot, pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis 16 Juni 2022. Dapot menuturkan, syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi dalam kasus ini.

"Alasannya itu karena tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis. Lalu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Kemudian visum hanya lecet di jari, atau tidak menghalangi pekerjaan korban dan ada kesepakatan perdamaian," jelas Dapot.

Prinsip diterapkannya keadilan restoratif bahwa pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam bermusyawarah dan bermufakat, sehingga tidak semua kasus diselesaikan di meja persidangan.

"Tentu kami berharap, pada tahun ini minimal ada lima kasus yang diterapkan dalam restoratif justice. Kami juga memfungsikan Rumah Restoratif Justice sebagai tempat musyawarah untuk masyarakat," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:52

Belendung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya sekadar nama, Belendung rupanya menyimpan sejarah, terutama berkaitan dengan tokoh-tokoh jawara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:36

Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam dari akademisi mengenai rapuhnya sistem transisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill