Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan, mahasiswa sebagai garda terdepan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah dalam acara Goes To Campus untuk menyosialisasikan pemilu di Universitas YATSI Madani, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Bahwa pada pemilu 2024 berharap mahasiswa dan mahasiswi ini sebagai garda terdepan dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Ia menginginkan adanya keterlibatan mahasiswa untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti berperan sebagai panitia pemilihan, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun TPS dalam pemilu 2024.
“Dengan itu mahasiswa dan mahasiswi bisa merasakan bagaimana terlibat langsung dalam kepemiluan bagian dari menyukseskan pemilu 2024,” ucapnya.
Qori juga menyebut, pemilih pemula harus berpartisipasi sebagai pemilih dalam pemilu nanti. Namun, ia menyatakan, pemilih pemula juga harus cerdas.
“Berharap agar mahasiswa dan mahasiswi sebagai agent of change tidak golput, dapat memilih dengan cerdas, menolak berbagai bentuk politik uang, serta dapat memilah informasi kepemiluan dengan cerdas, dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya atau dalam hal ini berita hoaks,” paparnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews