Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Ramai pemberitaan tentang obat yang telah melewati masa edarnya diminum seorang anak di bawah lima tahun (balita) setelah mengikuti imunisasi di Kota Tangerang.
Cukup banyak media massa yang mengistilahkan penggunaan kata obat yang telah melewati masa edar tersebut dengan kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Sebenarnya, mana kata yang sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apakah kadaluarsa atau kedaluwarsa.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata kadaluarsa merupakan bentuk tidak baku dari kedaluwarsa.
Jadi, menurut KBBI, kata yang benar untuk hal ini adalah kedaluwarsa. Adapun kedaluwarsa memiliki tiga makna, yaitu :
1. Tidak model lagi (ditujukan untuk baju, kendaraan, dan sebagainya); tidak sesuai dengan zaman
Contohnya : hakikat cerita itu telah kedaluwarsa apabila diajarkan sekarang
2. Sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo
3. Terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang makanan)
Contohnya : Jika dimakan, makanan yang kedaluwarsa akan membahayakan kesehatan
Menurut KBBI juga, tertulis dengan kedaluwarsa yang kata dasarnya diambil dari bahasa Jawa yaitu “daluwarso” lalu ditambahkan awalan “ke” di dalam bahasa Indonesia sehingga (Jawa) ke-dalu-warso (dalu=malam ; warso = tahun) menjadi “kedaluwarsa”.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKota Tangerang kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional dengan menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey Indoor 2026 yang diikuti oleh atlet-atlet dari 12 provinsi di GOR Nambo.
Seorang petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami cedera saat penggerebekan tempat pemalsuan uang di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 21 Agustus 2026, lalu.
Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews