Connect With Us

Remisi Kemerdekaan Napi Lapas Tangerang, Jumlahnya Banyak Banget Ada yang Langsung Pulang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:42

Pemberian remisi narapidana Lapas Pemuda Tangerang dalam rangka HUT ke-77 RI, Rabu, 17 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidananya dalam momentum Hari Kemerdekaan 77 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan 77 Republik Indonesia di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 17 Agustus 2022.

Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus 2022 tersebut cukup banyak, total 1.748 orang. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi tersebut ada 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek Anton Budiharta dalam keterangan tertulisnya kepada TangerangNews.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

"Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," katanya. 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Jumat, 16 Januari 2026 | 19:39

Akibat banjir yang terjadi sejak hari Minggu 11 Januari 2026 hingga Jumat 16 Januari 2026, sebanyak 119 desa yang terletak di Kabupaten Tangerang terendam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill