Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Oknum petugas pelayanan kesehatan Posyandu di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang akan segera dijatuhi sanksi, akibat lalai memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita, saat program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, saat ini para oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kota Tangerang.
"Sangsinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non-aktifkan," ujar Dini, Kamis 18 Agustus 2022.
Pemberian sanksi itu juga sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami sakit seperti demam dan muntah setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pihak Dinkes Kota Tangerang pun mengakui bahwa pemberian obat kedaluwarsa itu karena kelalaian petugas.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews