Connect With Us

Sindikat Pengoplos Elpiji di Tangerang Dibongkar

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 3 September 2022 | 10:47

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (@TangerangNews / Dok. PMJ)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pengoplosan elpiji masih terjadi di Tangerang. Terbaru, sindikat ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyampaikan sebanyak 16 pelaku pengoplosan elpiji ditangkap dari berbagai tempat. 

Adapun pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan rentang waktu Juli-Agustus 2022. 

"Total tersangka 16 orang terdiri dari penyuntik, karyawan hingga pemilik gas oplosan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 September 2022.

Ke-16 tersangka itu antara lain berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL. 

Sindikat pengoplos elpiji ini beraksi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pikap. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill