Connect With Us

Sempat Terendam Banjir, Jalan di Depan Ciledug Indah I Tangerang Sudah Bisa Dilewati

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 September 2022 | 10:38

Kondisi banjir di Jalan KH Hasyim Ashari, depan Komplek Ciledug Indah I, Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu 11 September 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Banjir yang sempat merendam Jalan KH Hasyim Ashari, depan Komplek Ciledug Indah I, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, sejak Sabtu 10 September 2022 malam, sudah surut. Kendaraan roda dua dan empat pun kini sudah bisa melintas.

Berdasarkan informasi, sebelumnya banjir merendam jalan dan komplek tersebut mulai pukul 23.00 WIB. Ketinggian air diperkirakan mencapai 50-60 sentimeter, hingga menyebabkan akses Jalan KH Hasyim Ashari terputus.

Sementara pada Minggu 11 September 2022, pukul 06.35 WIB, ketinggian air mulai surut dengan ketinggian di bawah lutut orang dewasa atau sekitar 30 sentimeter. Meskipun beberapa kendaraan bisa melewatinya, namun ada juga sepeda motor yang mati.

"Situasi terkini untuk beberapa kendaraan seperti truk masih bisa lewat namun tidak disarankan. Alhamdulillah banjir makin surut, beberapa kendaraan motor masih bisa, tapi ada yang pada mati. Di sini ada gerobak, untuk ngangkut motor masih bisa," ujar Fadly, warga setempat.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill