Connect With Us

Sempat Terendam Banjir, Jalan di Depan Ciledug Indah I Tangerang Sudah Bisa Dilewati

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 11 September 2022 | 10:38

Kondisi banjir di Jalan KH Hasyim Ashari, depan Komplek Ciledug Indah I, Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu 11 September 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Banjir yang sempat merendam Jalan KH Hasyim Ashari, depan Komplek Ciledug Indah I, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, sejak Sabtu 10 September 2022 malam, sudah surut. Kendaraan roda dua dan empat pun kini sudah bisa melintas.

Berdasarkan informasi, sebelumnya banjir merendam jalan dan komplek tersebut mulai pukul 23.00 WIB. Ketinggian air diperkirakan mencapai 50-60 sentimeter, hingga menyebabkan akses Jalan KH Hasyim Ashari terputus.

Sementara pada Minggu 11 September 2022, pukul 06.35 WIB, ketinggian air mulai surut dengan ketinggian di bawah lutut orang dewasa atau sekitar 30 sentimeter. Meskipun beberapa kendaraan bisa melewatinya, namun ada juga sepeda motor yang mati.

"Situasi terkini untuk beberapa kendaraan seperti truk masih bisa lewat namun tidak disarankan. Alhamdulillah banjir makin surut, beberapa kendaraan motor masih bisa, tapi ada yang pada mati. Di sini ada gerobak, untuk ngangkut motor masih bisa," ujar Fadly, warga setempat.

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill