Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

NASIONAL
Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Rabu, 3 Desember 2025 | 16:51

Isu keracunan makanan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya yang terkait dengan penyediaan susu sekolah, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

SPORT
The Springs Club Buka 3 Lapangan Padel Berkonsep Outdoor di Tepi Danau Gading Serpong

The Springs Club Buka 3 Lapangan Padel Berkonsep Outdoor di Tepi Danau Gading Serpong

Kamis, 4 Desember 2025 | 19:12

Menjelang penutup tahun 2025, The Springs Club (TSC) resmi meluncurkan fasilitas terbarunya Lake Side Padel di kawasan The Springs Summarecon, Gading Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill