Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Adapun untuk warga Kota Tangerang, yang ingin mengurus SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk hari ini, Rabu, 28 September 2022, pelayanan SIM Keliling berada di Pasar Laris Taman Cibodas.
Pelayanan SIM Keliling di Pasar Laris Taman Cibodas itu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru.
TODAY TAGWarga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.
Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews