Connect With Us

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini Ada di Pasar Laris Cibodas

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 07:31

Petugas saat memberikan berkas perpanjangan SIM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di gerai pelayanan SIM Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.

Adapun untuk warga Kota Tangerang, yang ingin mengurus SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk hari ini, Rabu, 28 September 2022, pelayanan SIM Keliling berada di Pasar Laris Taman Cibodas.

Pelayanan SIM Keliling di Pasar Laris Taman Cibodas itu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis.

4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.

Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill