Connect With Us

Bacang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya dari Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 September 2022 | 23:45

Sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Jumat 30 September 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Makanan bacang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) asal Kota Tangerang oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Jumat 30 September 2022.

Diketahui, bacang merupakan kuliner asal Tionghoa yang terbuat dari nasi berisi daging cincang, kemudian dibungkus dengan daun berbentuk segi lima.

Kuliner ini cukup dikenal saat perayaan Peh Cun atau perahu naga yang dulunya dilakukan oleh etnis peranakan di Kota Tangerang atau disebut Cina Benteng.

Setelah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai warisan budaya, akhirnya makanan ini ditetapkan melalui sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2022.

Selain bacang, warisan budaya lain asal Kota Tangerang yang ditetapkan yakni kesenian Gambang Kromong dan Silat Besi. Kemudian Beluk Saman dari Lebak dan sebagiannya ada di Pandeglang, Provinsi Banten.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

BISNIS
Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:28

Dinamika pasar keuangan yang bergerak cepat menuntut para trader untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam membaca peluang maupun mengendalikan risiko.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill