Connect With Us

Bacang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya dari Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 September 2022 | 23:45

Sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Jumat 30 September 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Makanan bacang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) asal Kota Tangerang oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Jumat 30 September 2022.

Diketahui, bacang merupakan kuliner asal Tionghoa yang terbuat dari nasi berisi daging cincang, kemudian dibungkus dengan daun berbentuk segi lima.

Kuliner ini cukup dikenal saat perayaan Peh Cun atau perahu naga yang dulunya dilakukan oleh etnis peranakan di Kota Tangerang atau disebut Cina Benteng.

Setelah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai warisan budaya, akhirnya makanan ini ditetapkan melalui sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2022.

Selain bacang, warisan budaya lain asal Kota Tangerang yang ditetapkan yakni kesenian Gambang Kromong dan Silat Besi. Kemudian Beluk Saman dari Lebak dan sebagiannya ada di Pandeglang, Provinsi Banten.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill