Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025
Senin, 12 Januari 2026 | 09:37
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Makanan bacang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) asal Kota Tangerang oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Jumat 30 September 2022.
Diketahui, bacang merupakan kuliner asal Tionghoa yang terbuat dari nasi berisi daging cincang, kemudian dibungkus dengan daun berbentuk segi lima.
Kuliner ini cukup dikenal saat perayaan Peh Cun atau perahu naga yang dulunya dilakukan oleh etnis peranakan di Kota Tangerang atau disebut Cina Benteng.

Setelah diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sebagai warisan budaya, akhirnya makanan ini ditetapkan melalui sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2022.
Selain bacang, warisan budaya lain asal Kota Tangerang yang ditetapkan yakni kesenian Gambang Kromong dan Silat Besi. Kemudian Beluk Saman dari Lebak dan sebagiannya ada di Pandeglang, Provinsi Banten.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews