Connect With Us

4 Polisi Tangerang Dipecat, 3 Terlibat Narkoba 1 Bolos Sebulan Lebih

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:07

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memecat empat anggotanya karena terlibat narkoba dan desersi, Kamis 27 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat polisi jajaran Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tiga di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan satu desersi atau membolos.

Keempat polisi yang dipecat yakni Anggota Polsek Sepatan Brigadir Yerisha Manurung, Anggota Polsek Tangerang Briptu Adhytia, Anggota Polsek Benda Bripka Andi Randika dan Anggota Polsek Ciledug Bripka Sahlani.

Pemecatan keempatnya dilakukan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat apel pagi, Kamis 27 Oktober 2022. Kapolres mencoret foto keempat anggotanya tersebut dengan spidol sebagai tanda pemecatan.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," ujar Kapolres.

Menurutnya, ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran, agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri, supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tandasnya.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill