Connect With Us

Minimarket Tumbuh Subur di Kota Tangerang

| Selasa, 22 Februari 2011 | 19:14

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)



TANGERANGNEWS
-Kota Pertumbuhan minimarket di Kota Tangerang dalam dua tahun terakhir luar biasa pesat. Ini bisa dilihat dari makin maraknya keberadaan toko moderen itu di permukiman warga. Hal itu disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur letak minimarket.

Itu dikatakan,  Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Menurut Arief, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas. "Aturannya belum ada, raperda mengenai perpasaran baru dimasukkan ke DPRD Desember 2010 lalu. Jadi kami harap tahun ini sudah beres," ucapnya.

Menurut Arief, pihaknya tengah mendata jumlah minimarket yang sudah berdiri se-Kota Tangerang. Namun diprediksi mencapai ratusan buah. Arief setuju bahwa persaingan memang sudah tidak sehat, karena letak antar minimarket kini semakin dekat, apalagi dengan warung tradisional.

Seperti di komplek perumahan Graha Raya Bintaro, kini antara Alfamart dan Indomart, bersaing secara head to head. Mereka tanpa sungkan, berlokasi berdampingan. Satu menggelar program diskon, yang lain tak mau kalah, mengadakan program diskon serupa.

"Sebagai konsumen kita sih senang-senang saja. Tapi warung kecil jadi terjepit, karena lebih enak belanja ke minimarket. Lebih lengkap," ucap Asih, warga di Pondok Jagung Timur.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan, saat ini pihaknya sedang membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

"Masih banyak yang harus diubah seperti jarak antara pasar modern satu dengan pasar modern yang lain, pasar tradisional, pusat perbelanjaan. Juga  jam operasioan pasar modern itu," ucapnya.

Dalam raperda tersebut, disebutkan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur satu  kilometer dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern lainnya. Jarak lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern minimal paling kurang lebih 250 meter dari persimpangan.

Jarak pusat perbelanjaan dengan toko modern harus 500 meter dari yang sudah ada. "Seharusnya jarak lokasi satu pasar modern dengan pasar modern lainnya mempertimbangkan kepadatan penduduk," ujarnya.

Selama proses pembahasan berlangsung, Tengku mendesak, pemkot mengendalikan diri untuk mengeluarkan ijin operasional minimarket. "Selama raperda ini dibuat, seharusnya pemkot tidak lagi mengeluarkan ijin pendirian dan operasional minimarket," ucap Tengku.(DIRA DERBY)

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TANGSEL
Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Jumat, 26 April 2024 | 18:02

Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill