Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H, 36, dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.
Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang. Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.
"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya, korban pun mengambil sepotong kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di area paha.
Lalu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.
Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang jadi Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas.
Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri diatas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.
Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.
Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu dilokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.
Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.
"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews