Connect With Us

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 6 Kali

Nur Fitriani | Senin, 7 November 2022 | 13:36

Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. (Nur Fitriani / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H, 36, dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.

Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang. Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.

"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selanjutnya, korban pun mengambil sepotong kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di area paha.

Lalu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.

Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Rebutan Penumpang jadi Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas. 

Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri diatas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.

Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.

Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu dilokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.

Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.

"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

KAB. TANGERANG
Soroti Kasus Perampokan Sadis, Pengemudi Ojol Blacklist Kawasan Dadap di Malam Hari

Soroti Kasus Perampokan Sadis, Pengemudi Ojol Blacklist Kawasan Dadap di Malam Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:11

Kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 12 Juli 2026, dini hari, memicu keresahan di kalangan pengemudi lainnya.

BANTEN
PLN dan Petani Citaman Bangun K-TRACK, Wisata Kopi Berbasis Konservasi di Kaki Gunung Karang

PLN dan Petani Citaman Bangun K-TRACK, Wisata Kopi Berbasis Konservasi di Kaki Gunung Karang

Senin, 13 Juli 2026 | 20:07

Berangkat dari keinginan memperkenalkan potensi Hutan Kopi Citaman Lawangtaji yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat, para petani setempat menggagas sebuah kawasan wisata edukasi berbasis konservasi bernama K-TRACK

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill