Connect With Us

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 6 Kali

Nur Fitriani | Senin, 7 November 2022 | 13:36

Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. (Nur Fitriani / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022. Sebanyak 24 adegan reka ulang pun diperagakan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka H, 36, dan korban D alias O, 35, yang merupakan sesama sopir angkot.

Pembunuhan ini diawali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban terkait memperebutkan penumpang. Saat awal korban menghentikan mobil tersangka, lalu korban mengajak tersangka untuk berduel ke area kebun kampung Babakan 07/03 Kelurahan Babakan.

"Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selanjutnya, korban pun mengambil sepotong kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di area paha.

Lalu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali.

Posisi tersangka ada di atas tubuh korban yang terluka parah, lalu tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Rebutan Penumpang jadi Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau tersangka hingga terlepas. 

Korban menendang tubuh tersangka hingga terjatuh. Kemudian, setelah tersangka terjatuh, korban sempat berdiri diatas tubuh tersangka dan masih melanjutkan percekcokan.

Setelah korban terjatuh dan berkata kepada tersangka, bahwa dirinya sudah menyerah sebab tubuhnya sudah mengeluarkan banyak darah.

Tersangka mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu dilokasi dengan menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.

Akan tetapi, korban meneriaki tersangka menyebutnya maling.

"Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Kapolres.

BANTEN
Warga Banten Boyong Mobil Listrik BYD Dolphin dari Telkomsel

Warga Banten Boyong Mobil Listrik BYD Dolphin dari Telkomsel

Jumat, 17 April 2026 | 20:00

Melalui program undian SIMPATI Hoki, pelanggan yang telah menggunakan layanan Telkomsel selama lebih dari lima tahun tersebut berhasil membawa pulang hadiah utama berupa satu unit mobil listrik

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill