Connect With Us

Janin Bayi di Dalam Kantong Kresek Dibuang di Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 November 2022 | 16:54

Penemuan janin bayi dalam kantong kresek di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penemuan janin bayi menghebohkan warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi.

Ketika ditemukan oleh warga setempat di sebuah kursi bambu, samping Jalan Irigasi Sipon, janin itu terbungkus kantong plastik hitam.

"Saya lagi jalan ada ramai-ramai, ternyata ada itu bayi dibuang. Kemungkinan subuh ini dibuang, soalnya sudah ramai dari jam 05.30 WIB," kata Wibby, warga sekitar.

Menurutnya, janin bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan baru berusia sekitar 7 bulan. "Itu masih janin, masih kecil banget soalnya," ujar Wibby.

Temuan janin yang diduga hasil hubungan gelap orangtuanya itu, kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

Sementara itu saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang kota AKP Abdul Jana mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu ke polsek setempat. "Saya konfirmasi (Polsek Cipondoh) dulu ya," ujarnya.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

NASIONAL
 Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill