ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Penemuan janin bayi menghebohkan warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi.
Ketika ditemukan oleh warga setempat di sebuah kursi bambu, samping Jalan Irigasi Sipon, janin itu terbungkus kantong plastik hitam.
"Saya lagi jalan ada ramai-ramai, ternyata ada itu bayi dibuang. Kemungkinan subuh ini dibuang, soalnya sudah ramai dari jam 05.30 WIB," kata Wibby, warga sekitar.
Menurutnya, janin bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan baru berusia sekitar 7 bulan. "Itu masih janin, masih kecil banget soalnya," ujar Wibby.
Temuan janin yang diduga hasil hubungan gelap orangtuanya itu, kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cipondoh.
Sementara itu saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang kota AKP Abdul Jana mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu ke polsek setempat. "Saya konfirmasi (Polsek Cipondoh) dulu ya," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews