Connect With Us

Janin Bayi di Dalam Kantong Kresek Dibuang di Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 November 2022 | 16:54

Penemuan janin bayi dalam kantong kresek di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penemuan janin bayi menghebohkan warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 20 November 2022, pagi.

Ketika ditemukan oleh warga setempat di sebuah kursi bambu, samping Jalan Irigasi Sipon, janin itu terbungkus kantong plastik hitam.

"Saya lagi jalan ada ramai-ramai, ternyata ada itu bayi dibuang. Kemungkinan subuh ini dibuang, soalnya sudah ramai dari jam 05.30 WIB," kata Wibby, warga sekitar.

Menurutnya, janin bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan baru berusia sekitar 7 bulan. "Itu masih janin, masih kecil banget soalnya," ujar Wibby.

Temuan janin yang diduga hasil hubungan gelap orangtuanya itu, kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Cipondoh.

Sementara itu saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang kota AKP Abdul Jana mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu ke polsek setempat. "Saya konfirmasi (Polsek Cipondoh) dulu ya," ujarnya.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill