Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Dua remaja berinisial ILFR, 15, dan KB, 17, janjian tawuran lewat media sosial Instagram. Namun belum sempat bertemu untuk berkelahi, keduanya sudah diamankan polisi.
"Keduanya kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 6 Desember 2022.
Kapolres menjelaskan, dua remaja berstatus pelajar ini akan melakukan tawuran dengan cara janjian atau COD ditempat yang sudah disepakati pada Minggu 4 Desember 2022, lalu.
Aparat Polsek Jatiuwung yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut. Saat ketemu, langsung dilakukan penggeledahan ponsel," jelasnya,
Benar saja, di salah satu aplikasi Instagram grup dalam HP milik mereka, petugas menemukan percakapan ajakan tawuran dengan kelompok lain di tempat yang sudah mereka disepakati bersama.
Mengantisipasi hal tersebut, kedua remaja itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A, keduanya kita kembalikan ke orang tuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Kapolres.
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews