Connect With Us

Pengelola Pariwisata di Kota Tangerang Diminta Daftar Ulang Perizinan

| Kamis, 21 Juli 2011 | 19:09

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
TANGERANG- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tangerang menghimbau kepada semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan kembali ijin pariwisatanya.
 
Hal tersebut berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dimana setiap yang hendak  menyelenggarakan kegiatan pariwisata didaerah, maka  pengusaha wajib untuk mendaftarkan kembali  usaha kepariwisataannya terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

 Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkot Tangerang kini tengah gencar melakukan sosialisasi pendaftaran kembali ijin pariwisata, seperti yang diamanahkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pengelola pariwisata mendaftarkan kembali sehingga dapat menyumbangkan pajaknya dalam PAD.
 
 Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perekonomian BP2T, Nursiwan Kamis (21/7). Menurutnya, pendaftaran kembali ini dilakukan karena sebelumnya perijinan ini masih ditangani bidang lain, maka sehingga setelah dikeluarkannya UU ini dan dikuatkan dengan Kempem ditahun 2010, semua pengelola usaha jasa kepariwisataan wajib mendaftarkan diri kembali ke BP2T.

 “Jadi Saya menghimbau semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan untuk segera mendaftarkan diri, “ pungkasnya.

 Akan tetapi dikatakannya lagi, bahwa dari banyak jenis usaha yang diatur dalam UU dan Kepmen, tidak kesemuanya diberikan ijin oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota Tangerang, karena ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) beberapa usaha hiburan yang tidak dilegalkan di kota Tangerang, seperti jasa hiburan malam, jasa pelayanan spa.

 “Ada 12 jenis usaha yang diatur dalam UU tersebut, dan dalam Kepmen dijelaskan sub-sub jenis usahanya. Tidak semua jenis usaha yang dapat dilayani oleh kita, karena kita juga berpedoman pada Perda yang ada,” tuturnya lagi.
 Ke 12 jenis usaha yang di atur dalam UU nomor 10 tahun 2009 yaitu, usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi pariwisata, usaha perjalanan wisata, usaha jasa makan dan minum, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif dan konfrensi serta pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha wisata tirta, usaha spa.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill