ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS-Hilir sungai Cisadane yang melintasi wilayah Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu air sepuluh Kota Tangerang mulai dinormalisasi Selasa (17/02).
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung, Dirjen Sumber Daya Air Depatemen Pekerjaan Umum Provinsi Banten Pitoyo mengatakan, bahwa proyek normalisasi kali Cisadane Hilir ini merupakan hasil pertemuan (rembug warga) pasca banjir tahun 2007, dan menghasilkan 9 paket kegiatan untuk penanggulangan banjir dengan total biaya Rp1 triliun.
Sedangkan untuk proyek normalisasi Cisadane Hilir tahap pertama dengan panjang 4,2 Km menelan biaya sebesar Rp150 miliar, yang diberikan oleh pemerintah pusat (APBN). Selain itu, kali Mukervart Daan mogot sepanjang 2,5 Km juga mulai di normalisasi yang dianggarkan biayanya sebesar Rp100 miliar.
“Bahkan kali Sabi-Dadap sepanjang 2 kilometer juga sudah siap dinormalisasi,” ucapnya, keamrin. Kesemua proyek tersebut, lanjutnya, dikerjakan oleh oleh 4 kontaktor BUMN dan BUMD masing-masing, yakni PT. Jaya Konstruksi, PT Wijaya Karya, PT. Abadi Karya dan PT. Brantas Abadi Praja. (dira)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews