Connect With Us

Tiga Anggota KPUD Kota Tangerang Sangkal Terlibat

| Selasa, 19 Mei 2009 | 18:25

TANGERANGNEWS-Tiga anggota KPUD Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Mereka mengaku, baru mengetahui adanya perubahan pada Jumat (1/5) lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. “Kami benar-benar tidak mengetahui adanya perubahan, sebab kami tidak hapal siapa yang jadi anggota DPRD Provinsi Banten. Setahu kami, pokoknya dari Partai Golkar ada dua orang yang lolos dari daerah pemilihan (dapil) Banten empat,” ucap Namun Kosasih anggota KPUD Kota Tangerang yang diamini anggota lainnya Hisweni Dumaria dan Baehaqi, hari ini . Dirinya mengatakan, ketika menggelar rapat pleno terbuka tidak ada satu orang pun yang menyampaikan keberatan termasuk saksi dari Partai Golkar Yogi Ahun Saud. Untuk itu, dirinya bersama anggota KPUD Kota Tangerang lainnya, setelah para saksi dari 36 partai politik menandatangi hasil rapat pleno terbuka juga ikut menandatanganinya. “Dia (Yogi saksi partai) tidak menyampaikannya dalam forum. Kami baru mengetahui ada permasalahan setelah pihak dari caleg nomor urut 1 untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar bernama Sri Nurhayati protes di KPU Provinsi Banten,”katanya. Ketiganya mengaku dilarang masuk ke ruang IT di kantor KPUD Kota Tangerang dengan alasan hanya Anggota KPUD Kota Tangerang bernama Dadang Hermawan dan Ketua Imron Khamami yang bisa masuk ke ruang IT. “Petugas IT bilang hanya Dadang dan Ketua yang boleh masuk,” jelasnya. Menanggapi permasalah internal di tubuh Partai berlambang pohon beringin itu Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Ebrown Lubuk mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada petugas hukum. Dirinya mengharapkan, apapun keputusan penegak hukum dapat diterima semua pihak. “Kami minta kasus yang melibatkan KPUD Kota Tangerang ini diusut tuntas. Sebagai penyelenggara pemilu, sedianya KPUD Kota Tangerang harus bisa bersikap independen dan adil. Bila tidak, maka dikhawatirkan kepercayaan masyarakat atas keabsahan pemilu menjadi luntur,” kata Ebrown. (den)
NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill