Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS-Aturan pemasangan baliho untuk kampanye calon legislatif di Kota Tangerang secara resmi mulai dirubah.Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami mengatakan, aturan baru tersebut yakni mulai memperbolehkan seluruh calon legislatif dari partai politik manapun untuk memasang baliho lebih dari 3x4,5 meter. "Namun tetap harus ada syaratnya," ucapnya, Rabu(18/02)
Syarat yang dimaksud adalah, jika melebih ukuran itu maka pertama mereka yang berniat memasngnya harus mengajukan izin tertulis kepada KPUD Kota Tangerang dengan tembusan Panitia Pengawas Pemilu. Kedua, titik lokasinya yang menentukan adalah
KPUD Kota Tangerang. "Yang ketiga,jumlahnya tidak boleh lebih dari lima baliho. Jadi maksimalnya hanya lima," jelasnya.
Tetapi, kesemuanya itu harus mematuhi surat edaran yang dikirimkan Pemkot Tangerang. “Ya, Wali Kota Wahidin Halim mengirimkan surat edaran kepada seluruh parpol,” ungkapnya. Isi dari surat edaran itu, merupakan pengaturan pemasangan atribut partai dan gambar calon legislatif tidak boleh dipasang di jalan protokol. “Jadi ini bukan KPUD yang membatasi lokasi pemasangan, tetapi Pemkot Tangerang,” tegasnya. (den)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGDi tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.
Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews