Connect With Us

Panwaslu Bilang KPUD Tak Jaga Filosofi

| Rabu, 18 Februari 2009 | 17:14

 
TANGERANGNEWS-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, aturan pemasangan baliho itu membuktikan bahwa KPUD tidak konsisten dengan aturannya sendiri. "Filosofinya tidak dijaga," ucapnya.

Menurut Syafril, perubahan aturan alat peraga kampanye itu diduga karena adanya desakan dari salah satu partai, yakni Partai Demokrat yang sebelumnya telah melanggar aturan tersebut. “Ini saya kira karena adanya surat keberatan dari Partai Demokrat ketika balihonya kami turunkan beberapa waktu lalu,” ucapnya.


Seharusnya, kata dia, KPUD jangan terlalu mudah dipengaruhi partai politik. “Sebab yang proteskan kan hanya baru satu partai, sedangkan yang lainnya tidak. Saya kira juga aturan yang sebelumnya bagus, karena tidak semua caleg bisa membuat baliho dengan ukuran besar, ” ucapnya.

Meski begitu, Syafril mengatakan, pihaknya akan menuruti segala aturan yang dibuat KPUD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang. (den)

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill