TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, aturan pemasangan baliho itu membuktikan bahwa KPUD tidak konsisten dengan aturannya sendiri. "Filosofinya tidak dijaga," ucapnya.
Menurut Syafril, perubahan aturan alat peraga kampanye itu diduga karena adanya desakan dari salah satu partai, yakni Partai Demokrat yang sebelumnya telah melanggar aturan tersebut. “Ini saya kira karena adanya surat keberatan dari Partai Demokrat ketika balihonya kami turunkan beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, KPUD jangan terlalu mudah dipengaruhi partai politik. “Sebab yang proteskan kan hanya baru satu partai, sedangkan yang lainnya tidak. Saya kira juga aturan yang sebelumnya bagus, karena tidak semua caleg bisa membuat baliho dengan ukuran besar, ” ucapnya.
Meski begitu, Syafril mengatakan, pihaknya akan menuruti segala aturan yang dibuat KPUD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang. (den)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak mencatat sebanyak 2.371.042 Kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama masa mudik Lebaran 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews